PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI yang pada tanggal ditetapkan telah melaksanakan tugas sebagai Pengelola Pengamanan Persandian, pembayaran Tunjangan Pengamanan Persandian berdasarkan: a. keputusan pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian; dan b. surat pernyataan telah melaksanakan tugas dari Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian. (2) Ketentuan mengenai surat pernyataan telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
