PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Dalam hal Pengelola Pengamanan Persandian mengalami perubahan nilai pengamanan persandian yang mengakibatkan perubahan Tunjangan Pengamanan Persandian, pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk, MENETAPKAN kembali keputusan mutasi Tunjangan Pengamanan Persandian. (2) Ketentuan mengenai keputusan mutasi Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
