PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian membuat surat pernyataan masih
melaksanakan tugas sebagai Pengelola Pengamanan Persandian di lingkungannya. (2) Pembuatan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap awal tahun anggaran. (3) Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. (4) Ketentuan mengenai surat pernyataan masih melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
