Pasal 19
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah melaksanakan tugas, surat keputusan mutasi Tunjangan Pengamanan Persandian dan surat pernyataan masih melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dalam bentuk surat asli dan tembusan. (2) Surat asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan. (3) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; c. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai; dan d. Pengelola Pengamanan Persandian yang bersangkutan.
