PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Pembayaran Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan apabila Pengelola Pengamanan Persandian: a. meninggal dunia; b. diberhentikan sebagai Prajurit TNI atau PNS; c. menjalani masa persiapan pensiun; d. dijatuhi hukuman pidana; atau e. dipindahkan ke instansi atau unit kerja lain yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di luar bidang pengamanan persandian. (2) Penghentian pembayaran Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai bulan berikutnya.
