PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Pembayaran Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan sementara apabila Pengelola Pengamanan Persandian: a. dijatuhi hukuman disiplin; b. menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (empat) dan seterusnya paling lama 3 (tiga) bulan; c. menjalani tugas belajar bukan di bidang Pengelolaan Pengamanan Persandian; dan d. menjalani tugas belajar di bidang Pengelolaan Pengamanan Persandian. (2) Penghentian sementara pembayaran Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai bulan berikutnya.
