Pasal 22
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, untuk Pengelola Pengamanan Persandian yang berasal dari Prajurit TNI meliputi: a. hukuman disiplin berupa teguran; b. hukuman disiplin ringan berupa penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; c. hukuman disiplin berat berupa penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari; (2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan sanksi administratif berupa: a. pencopotan dari jabatan; b. pemberhentian dengan tidak hormat, jika Prajurit TNI yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan Atasan Yang Berhak Menghukum/Perwira Penyerah Perkara tidak patut dipertimbangkan untuk tetap berada dalam dinas militer. (3) Hukuman disiplin berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan selama 1 (satu) bulan. (4) Hukuman disiplin ringan berupa penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan selama 3 (tiga) bulan. (5) Hukuman disiplin berat berupa penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan. (6) Hukuman sanksi tambahan berupa sanksi administratif pencopotan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan dan dilakukan penilaian ulang tingkat pengamanan persandian yang bersangkutan. (7) Hukuman tambahan berupa sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan.
