PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 23
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dibayarkan kembali setelah batas waktu penghentian sementara pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian berakhir dan yang bersangkutan telah melaksanakan tugas kembali di bidang persandian. (2) Ketentuan mengenai surat melaksanakan tugas kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
