PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLA DAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
Penanggung jawab pengamanan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yaitu unsur pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kemhan dan unsur pejabat struktural di lingkungan TNI karena tugas dan fungsinya mengelola dan bertanggung jawab secara langsung di bidang persandian.
