PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLA DAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI yang bertugas di bidang persandian diangkat sebagai Pengelola Pengamanan Persandian. (2) Pengelola Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab pengamanan persandian; b. pelaksana pengkajian dan pelaksana pengamanan persandian; c. petugas kamar sandi; dan d. pendukung persandian. (3) Pengelola Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat paling tinggi 1 (satu) tingkat di atas Kepala Unit Teknis Persandian atau sesuai dengan beban tanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan.
