PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLA DAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Pelaksana pengkajian dan pelaksana pengamanan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. unsur pejabat eselon IV di lingkungan Kemhan; b. unsur pejabat struktural di lingkungan TNI; c. unsur pejabat fungsional sandiman; dan d. unsur fungsional lain. (2) Pelaksana pengkajian dan pelaksana pengamanan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan di unit kerja karena tugas dan fungsinya melaksanakan pengkajian dan melaksanakan pengamanan persandian.
