Pasal 29
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dibayarkan kembali setelah selesai batas waktu penghentian sementara pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian berakhir dan yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas kembali di bidang persandian. (2) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dibayarkan kembali setelah dilakukan penilaian ulang tingkat Pengamanan Persandian PNS yang bersangkutan dan dinyatakan melaksanakan tugas kembali di bidang persandian. (3) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dibayarkan kembali, jika putusan banding PNS yang bersangkutan diterima Badan Pertimbangan Kepegawaian dan yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas kembali di bidang persandian.
(4) Surat pernyataan melaksanakan tugas kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan Tunjangan Pengamanan Persandian.
(5) Dalam hal PNS yang bersangkutan meninggal dunia sebelum adanya putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian, Tunjangan Pengamanan Persandian tetap dihentikan.
