Pasal 28
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, untuk Pengelola Pengamanan Persandian yang berasal dari PNS meliputi: a. hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis; b. hukuman disiplin tingkat sedang; c. hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; d. hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan; dan e. hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. (2) Hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan selama 1 (satu) bulan. (3) Hukuman disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan selama 3 (tiga) bulan. (4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan. (5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan selama 6
(enam) bulan dan dilakukan penilaian ulang tingkat Pengamanan Persandian PNS yang bersangkutan. (6) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e Tunjangan Pengamanan Persandian dihentikan.
