PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 27
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Keputusan penghentian Tunjangan Pengamanan Persandian, penghentian sementara Tunjangan Pengamanan Persandian, pemberian cuti di luar tanggungan negara dan surat tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan Tunjangan Pengamanan Persandian. (2) Ketentuan mengenai keputusan penghentian Tunjangan Pengamanan Persandian dan penghentian sementara Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V
angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
