PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 30
BAB 5 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Dalam hal Pengelola Pengamanan Persandian yang berasal dari PNS wanita menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (empat) dan seterusnya paling lama 3 (tiga) bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b tidak menerima Tunjangan Pengamanan Persandian. (2) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan.
