Pasal 59
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Persyaratan khusus jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a untuk: a. eselon I a sebagai berikut:
- pendidikan diutamakan paling rendah S2 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
- memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
- pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon II;
- diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I atau yang dipersama-kan; dan
- tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. eselon I b sebagai berikut:
- pendidikan diutamakan paling rendah S2 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
- memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
- pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon II;
- diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I atau yang dipersamakan; dan
- tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. eselon II a sebagai berikut:
pendidikan diutamakan paling rendah S2 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon III;
diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II atau yang dipersamakan; dan
tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir. d. eselon III a sebagai berikut:
pendidikan diutamakan paling rendah S2 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon IV;
diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang dipersamakan;
diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan
tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir. e. eselon IV a sebagai berikut:
pendidikan diutamakan paling rendah S1 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV atau yang dipersamakan;
pernah/sedang menduduki jabatan fungsional yang setara atau telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan
tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
