Pasal 60
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b untuk: a. Jabatan Struktural eselon I sebagai berikut:
mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi;
mampu merumuskan visi, misi, dan tujuan organisasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;
mampu mensosialisasikan visi, baik ke dalam maupun keluar unit organisasi;
mampu MENETAPKAN sasaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
mampu melakukan manajemen perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan zaman;
mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik;
mampu mengakomodasi isu regional/global dalam penetapan kebijakan-kebijkan organisasi;
mampu mengantisipasi dampak perubahan politik terhadap organisasi;
mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi;
mampu merencanakan/mengatur sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi;
mampu melakukan pendelegasian wewenang terhadap pejabat di bawahnya;
mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam organisasi;
mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai dalam rangka pengoptimalan kinerja organisasi;
mampu MENETAPKAN kebijakan-kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
mampu MENETAPKAN kebijakan pengawasan dan pengendalian dalam organisasi;
mampu memberikan akuntabilitas kinerja organisasi;
mampu menjaga keseimbangan konflik kebutuhan dari unit-unit organisasi;
mampu melakukan analisis resiko dalam rangka eksistensi organisasi; dan
mampu melakukan evaluasi kinerja organisasi/unit organisasi di bawahnya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan. b. Jabatan Struktural eselon II sebagai berikut:
mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kejuangan dan pandangan hidup bangsa menjadi sikap dan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
mampu MENETAPKAN program-program pelayanan yang baik terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
mampu memahami dan menjelaskan keragaman dan sosial budaya lingkungan dalam rangka peningkatan citra dan kinerja organisasi;
mampu mengaktualisasikan kode etik PNS dalam meningkatkan profesionalisme, moralitas dan etos kerja;
mampu melakukan manajemen perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan zaman;
mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik;
mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi;
mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya;
mampu melakukan analisis resiko dalam rangka eksistensi unit organisasi;
mampu merencanakan/mengatur sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi;
mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam organisasinya;
mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai dalam rangka optimalisasi kinerja unit organisasinya;
mampu membentuk suasana kerja yang baik di unit organisasinya;
mampu MENETAPKAN program-program yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia;
mampu MENETAPKAN program-program pengawasan dan pengendalian dalam organisasinya; dan
mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organisasinya. c. Jabatan Struktural eselon III sebagai berikut:
mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
mampu memberikan pelayanan-pelayanan yang baik terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
mampu melakukan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
mampu melakukan pendelegasian wewenang terhadap bawahannya;
mampu mengatur/mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi;
mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya;
mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam unit organisasinya;
mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya;
mampu MENETAPKAN kegiatan-kegitan yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya;
mampu mendayagunakan teknologi informasi yang berkembang dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
mampu MENETAPKAN kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya;
mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organi-sasinya; dan
mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasinya/ unit organisasi di bawahnya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan. d. Jabatan Struktural eselon IV sebagai berikut:
mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
mampu memberikan pelayanan prima terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit organi-sasinya;
mampu mengatur/mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi;
mampu mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku di unit kerjanya
mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan unit-unit terkait baik dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya;
mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam unit organisasinya;
mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya;
mampu melaksanakan kegiatan-kegitan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya;
mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya;
mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organi-sasinya;
mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasi dan para bawahannya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan; dan
mampu memberikan masukan tentang perbaikan/ pengembangan kegiatan kepada pejabat diatasnya.
