PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 58
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan PNS dalamjabatan struktural diperlukan persyaratan dan standar kompetensi jabatan sebagai berikut: a. persyaratan khusus jabatan; dan b. standar kompetensi jabatan.
