PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 128
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) Pemisahan PNS Kemhan bertujuan untuk menjamin tetap terpeliharanya keseimbangan komposisi baik kuantitas maupun kualitas. (2) Pemisahan PNS Kemhan dapat terjadi karena proses alamiah atau mencapai batas usia pensiun dan sebab lain. (3) Penyelesaian administrasi pemisahan PNS Kemhan perlu diupayakan secara cepat, tepat dan benar.
