PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 129
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Pelaksanaan pemisahan PNS Kemhan diatur melalui:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri; b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; c. pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi; d. pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan; e. pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani; f. pemberhentian karena meninggalkan tugas; g. pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang; dan h. pemberhentian karena sebab lain.
