PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 127
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
PNS Kemhan selain diberikan perawatan yang meliputi pemenuhan kebutuhan jasmaniah dan rohaniah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 125, juga diberikan pelayanan kepegawaian,antara lain: a. pemberian Kartu Tanda Anggota; b. pemberian Kartu Pegawai; c. pemberian Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu); d. pemberian Kartu ASABRI; e. penyelesaian administrasi penggantian nama; f. penyelesaian administrasi pindah agama; g. fasilitas dinas; dan h. penambahan gelar akademik/pendidikan tinggi.
