PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengendalian Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan pada tingkat organisasi Kesehatan Kemhan dan TNI. (2) Pengendalian Zoonosis sebagaimana dimaksud ayat (1) bekerja sama dengan unsur Kesehatan Pemerintah, swasta, masyarakat maupun pihak asing. (3) Pengendalian Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
