Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengendalian Zoonosis pada tahap pra-wabah,KLB dan pandemi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, pemulihan dan rehabilitasi Pengendalian Zoonosis; b. melakukan inventarisasi sumber daya Kesehatan yang dimasukkan dalam Peta Geomedik; c. menyusun standar operasional prosedur tetap dan melakukan sosialisasi bantuan kesehatan dalam Pengendalian Zoonosis; d. membentuk dan mengembangkan Satgas reaksi cepat bantuan Kesehatan Pengendalian Zoonosis; e. mengadakan pendidikan pelatihan tentang bantuan Kesehatan dalam Pengendalian Zoonosis dengan supervisi tingkat pusat; f. merencanakan pembentukan Pusdalops bantuan Kesehatan dalam Pengendalian Zoonosis; g. membuat laporan perencanaan kebutuhan anggaran selama kegiatan bantuan Kesehatan dalam Pengendalian Zoonosis; h. mengembangkan sistem komunikasi dan informasi; i. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait tentang korban akibat Zoonosis; j. mengadakan koordinasi lintas program dan lintas sektor meliputi sinkronisasi kegiatan Pengendalian Zoonosis dengan pusat;dan k. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pengendalian Zoonosis. (2) Pengendalian Zoonosis pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. melaporkan kejadian wabah,KLB dan pandemi Zoonosis pada kesempatan pertama secara berjenjang; b. mengaktifkan Pusdalops pengendalian wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis; c. melakukan koordinasi langsung dengan tingkat pusat tentang kebutuhan bekal Kesehatan; d. mengerahkan Satgaskes pengendalian wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis yang telah dipersiapkan; e. melaksanakan pemecahan Satgaskes yang ada menjadi Subsatgaskes sesuai kebutuhan daerah wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis; f. membuat laporan pelaksanaan anggaran yang diterima dari pusat; dan
g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Zoonosis. (3) Pengendalian Zoonosis pada tahap pasca wabah, KLB dan pandemi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. membantu Kementerian Kesehatan dalam melakukan evakuasi dampak wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis guna menanggulangi kemungkinan timbulnya penyakit lainnya serta dampak sosial, ekonomi pada masyarakat; b. membantu instansi terkait dalam pendataan sumber daya Kesehatan; dan c. evaluasi pelaksanaan bantuan Kesehatan dalam pengendalian wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis.
