PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan Pengendalian Zoonosis meliputi 3 (tiga) tahap, yaitu: a. pra-wabah,KLBdanpandemi(sebelumterjadi wabah,KLB dan pandemic Zoonosis); b. tanggap darurat (saat terjadi wabah,KLB, pandemi Zoonosis); dan c. pasca-wabah,KLB, pandemi Zoonosis (setelah terjadi wabah, KLB, pandemi Zoonosis).
