Pasal 6
BAB 2 — JENIS ZOONOSIS
(1) Penyakit Rabies (penyakit anjing gila) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan penyakit Zoonosis yang disebabkan oleh Lyssavirus (virus rabies) dan ditularkan dari manusia melalui gigitan hewan penderita rabies. (2) Penyakit Flu Burung (FB) atau Avian Influenza (AI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan suatu penyakit menular pada unggas yang disebabkan oleh virus influenza Tipe A. (3) Penyakit Antraks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan suatu penyakit Zoonosis yang sulit dikendalikan yang disebabkan oleh bakteri penyebab penyakit yang membentuk spora dan bertahan dalam kurun waktu puluhan tahun. (4) Penyakit Leptospirosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan penyakit Zoonosis akut disebabkan oleh bakteri Leptospira, sumber utama penularan penyakit melalui binatang tikus dan binatang mengerat lainnya. (5) Penyakit Pes (plaque) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan suatu penyakit infeksi yang disebabkan bakteri Yersinia pestis, yang ditularkan oleh kutu dan pinjal atau kotoran tikus. (6) Penyakit Brucellosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan salah satu jenis Zoonosis yang menyebabkan keguguran pada sapi betina sehingga mengganggu program swasembada pangan khususnya dalam penyediaan daging.
