Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengendalian Zoonosis di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan berdasarkan asas: a. adil dan merata, yaitu pelibatan kesehatan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis secara proporsional tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial secara adil dan merata; b. kecepatan dan ketepatan, yaitu pelibatan Kesehatan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan keadaan untuk mencegah memburuknya keadaan dan banyaknya korban;
c. prioritas medis, yaitu pelibatan Kesehatan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis harus berdasarkan prioritas dan diutamakan dengan mendahulukan keselamatan korban; d. etika profesi, yaitu pelibatan petugas, korban, dan masyarakat Kesehatan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis setiap personel kesehatan selalu berpedoman pada etika profesi kesehatan sesuai bidang tugasnya; e. kesatuan komando, yaitu menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan bantuan kesehatan diperlukan kesatuan komando untuk menyamakan persepsi dan interpretasi petugas agar pelaksanaan tugas-tugas di lapangan berjalan dengan cepat, tepat dan berhasil guna; f. fleksibel, yaitu organisasi sumber daya Kesehatan dan peralatan pada bantuan kesehatan dalam Pengendalian Zoonosis harus mampu dihadapkan dengan berbagai masalah di lapangan; dan g. profesional dan proporsional, yaitu pelibatan penanganan kesehatan Kemhan dan TNI yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang kesehatan maupun memahami aturan dan peraturan perundang- undangan.
