PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Pengendalian Zoonosis: a. mengutamakan prinsip pencegahan penularan kepada manusia dengan meningkatkan upaya Pengendalian Zoonosis pada sumber penularan; b. perkuatan koordinasi lintas sektor untuk membangun sistem Pengendalian Zoonosis, sinkronisasi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategi;dan c. perkuatan kapasitas sumber daya manusia, logistik, pendanaan pelaksanaan, prosedur teknis pengendalian, kelembagaan dan anggaran Pengendalian Zoonosis.
