Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengendalian Zoonosis di lingkungan Kemhan dan TNI bertujuan untuk: a. membantu proses Pengendalian Zoonosis secara keseluruhan baik dari sisi medis maupun non medis melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga serta pihak terkait lainnya; b. menyiapkan dan meningkatkan kemampuan sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis; c. meningkatkan kemampuan sistem manajemen dalam Pengendalian Zoonosis; d. memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang terserang wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis secara cepat dan tepat; e. menjamin terselenggaranya bantuan kesehatan dalam Pengendalian Zoonosis secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; f. membangun partisipasi kemitraan publik, lembaga sosial masyarakat dan negara asing secara berdaya guna dan berhasil guna; g. mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan sosial masyarakat; dan h. menciptakan kesamaan derajat dalam pemberian pengobatan dengan tanpa membedakan status atau golongan.
