PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 16
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Menteri mempunyai kewenangan MENETAPKAN kebijakan pelibatan Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis. (2) Panglima TNI mempunyai kewenangan menggunakan kekuatan TNI dalam Pengendalian Zoonosis. (3) Kepala Staf Angkatan mempunyai kewenangan membina Satuan Kesehatan Angkatan dalam Pengendalian Zoonosis. (4) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan membentuk Satgaskes tingkat pusat dalam menggunakan Satuan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis.
