PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 15
BAB 4 — SUSUNAN PERSONEL DALAM SATUAN TUGAS
Koordinasi antar satuan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan secara cepat, tepat sesuai norma,
etika dengan memperhatikan kemitraan antarinstansi dengan saling memberi informasi.
