PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN PERSONEL DALAM SATUAN TUGAS
(1) Susunan personel tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Ketua : Kapuskes TNI; b. Wakil Ketua : Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan; dan c. Anggota : Dirkesad, Kadiskesal, Kadiskesau, dan Kapusrehab Kemhan. (2) Susunan Personel tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, diketuai oleh Kepala Kesehatan yang tertinggi di daerah yang selanjutnya akan membentuk Satuan Tugas Kesehatan sesuai kebutuhan.
