PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN PERSONEL DALAM SATUAN TUGAS
Unsur pelibatan Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis terdiri atas: a. tingkat pusat dikoordinir oleh Puskes TNI dengan melibatkan Satuan Kesehatan TNI di tingkat Pusat; dan b. tingkat daerah dikoordinir oleh Satuan Kesehatan TNI dengan melibatkan Satuan Kesehatan TNI di tingkat daerah.
