PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengerahan Satuan Tugas Kesehatan untuk pelibatan Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 baik secara sebagian maupun keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wabah,KLB dan Pandemi akibat Zoonosis.
