PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelibatan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan secara teknis medis bertanggung jawab kepada Kapuskes TNI. (2) Pelibatan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persepsi yang sama tentang kejadian wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis.
(3) Pelibatan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kejadian Wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis yang terjadi di masing masing wilayah.
