PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 17
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Pembinaan satuan TNI dalam Pengendalian Zoonosis dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Angkatan Darat, Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut, dan Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara.
