PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI KEHUMASAN
Komunikasi Diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah komunikasi yang berlangsung antar satu atau dua instansi, yaitu kordinasi antara Kabid Kermainfo Puskom Publik Kemhan dengan Kasubdis Pelayanan Media Puspen TNI, atau sebaliknya.
