PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI KEHUMASAN
Komunikasi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah komunikasi yang berlangsung dalam suatu organisasi yang sama sesuai garis komando, yaitu instruksi Kapuspen TNI kepada Kadispenum Pusat Penerangan TNI.
