PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI KEHUMASAN
Komunikasi Horisontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah komunikasi yang berlangsung antar pejabat setingkat pada satu atau antar instansi, yaitu koordinasi antara Kapuskompublik Kemhan dengan Kapuspen TNI.
