PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KOMUNIKASI KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI KEHUMASAN
(1) Mekanisme Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI berlangsung secara timbal balik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Mekanisme Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komunikasi terus menerus; b. Komunikasi berkala; c. Komunikasi sewaktu-waktu; dan d. Komunikasi mendesak.
