Pasal 14
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Uraian tugas dan wewenang penyelenggara Kodifikasi Materiil Sistem NSN sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai berikut:
menyusun kebijakan umum penyelenggaraan Kodifikasi Materiil;
mempertimbangkan saran dan pengembangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan baru. b. Badan Sarana Pertahanan Kemhan sebagai berikut:
melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan diantaranya Kodifikasi Materiil;
melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas diantaranya dibidang pengelolaan Kodifikasi Materiil. c. Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan sebagai berikut:
menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kodifikasi Materiil;
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan administrasi Kodifikasi Materiil;
mengkoordinasikan penyelenggaraan Kodifikasi Materiil baik bilateral maupun multilateral;
menyelenggarakan Kodifikasi Materiil dan dukungan teknis Kodifikasi, memberikan bimbingan dan supervisi teknis di bidang Kodifikasi Materiil;
menyiapkan pengembangan Kodifikasi dan sistem informasinya;
melaksanakan pembinaan terhadap jabatan fungsional kataloger. d. Mabes TNI sebagai berikut:
menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id
menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kodifikasi; dan
melaporkan data Materiil baik yang telah memiliki NSN ataupun belum ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk dapat terwujudnya interoperability. e. Angkatan sebagai berikut:
menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kodifikasi; dan
melaporkan data Materiil baik yang telah memiliki NSN ataupun belum ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan untuk dapat terwujudnya interoperability. f. Instansi lain sebagai berikut:
menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; dan
melaksanakan koordinasi dengan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan dan instansi terkait, perusahaan dan pabrikan dalam penyelenggaraan kodifikasi; g. Pabrikan atau Produsen yang terdiri atas Industri Pertahanan dan industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) di daerah sebagai berikut:
menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kodifikasi Materiil yang ditetapkan Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan;
menyusun usulan penyerahan dan permintaan data Kodifikasi Materiil ke Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan; dan
menyiapkan dan mengirimkan elemen data yang diperlukan untuk proses kodifikasi di Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
