PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL...
Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL
(1) Dalam rangka pelaksanaan kodifikasi Materiil sistem NSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan b dilaksanakan oleh pejabat fungsional Kataloger, sesuai dengan kualifikasinya. (2) Kualifikasi pejabat fungsional Kataloger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. tingkat pelaksana, meliputi:
pelaksana pemula;
pelaksana;
pelaksana lanjutan; dan 4) penyelia. b. tingkat keahlian, meliputi:
ahli pertama;
ahli muda; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
ahli madya. (3) Satker yang belum memiliki personel dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses kodifikasi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
