PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN
(1) Dalam pelaksanaan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, dibentuk Tim Analisis Jabatan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan. (2) Tim Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. wakil ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (3) Tim analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
