PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN
(1) Penyusunan analisis jabatan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dalam hal ini Biro Perencanaan yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan. (2) Penyusunan analisis jabatan masing-masing Satker, Subsatker dan/atau unit kerja dilaksanakan oleh pejabat yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
