PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Pembiayaan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Satker, Subsatker dan/atau unit kerja masing-masing.
