PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN...
Pasal 11
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata Komputer adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Formulir 1. (2) Penetapan jenjang jabatan Pranata Komputer ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
