Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Pranata Komputer Tingkat Terampil adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, meliputi :
melakukan penggandaan data dan atau program;
melakukan perekaman data tanpa validasi; dan
melakukan perekaman data dengan validasi.
b. Pranata Komputer Pelaksana, meliputi :
membuat laporan operasi komputer;
membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam media komputer;
melakukan verifikasi perekaman data;
melakukan dijitasi data spacial;
melakukan editing data spacial;
membuat laporan hasil perekaman data;
melakukan pemasangan peralatan sistem komputer/sistem jaringan komputer;
melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer;
melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem jaringan komputer;
membuat program dasar;
mengembangkan dan atau meremajakan program dasar;
membuat data uji coba untuk program dasar;
melaksanakan uji coba program dasar;
membuat petunjuk pengoperasian program dasar; dan
menyusun dokumentasi program dasar.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, meliputi :
melakukan verifikasi data spasial;
membuat program menengah;
mengembangkan dan atau meremajakan program menengah;
membuat data uji coba untuk program menengah;
melaksanakan uji coba program menengah;
membuat petunjuk operasional program menengah;
menyusun dokumentasi program menengah;
melakukan instalasi dan atau meningkatkan sistem operasi komputer/perangkat lunak/sistem jaringan komputer;
melakukan uji coba sistem operasi komputer;
melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem operasi komputer; dan
membuat dokumentasi pengelolaan komputer.
d. Pranata Komputer Utama, meliputi :
membuat program lanjutan;
mengembangkan dan atau meremajakan program lanjutan;
membuat data uji coba untuk program lanjutan;
melaksanakan uji coba program lanjutan;
membuat petunjuk operasional program lanjutan;
menyusun dokumentasi program lanjutan;
membuat rencana rinci pemeliharaan komputer dan peralatannya;
membuat sistem prosedur operasi komputer; dan
melakukan perbaikan terhadap gangguan sistem operasi komputer. (2) Rincian kegiatan Pranata Komputer tingkat ahli adalah :
a. Pranata Komputer Pertama, meliputi :
menelaah spesifikasi teknis komponen sistem komputer;
mengatur alokasi area dalam media komputer;
melakukan instalasi dan atau meningkatkan sistem komputer;
membuat program paket;
melakukan uji coba sistem komputer;
melakukan uji coba program paket;
melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer dan atau program paket;
membuat petunjuk operasional sistem komputer;
membuat dokumentasi program paket;
mengimplementasikan rancangan database;
mengatur alokasi area database dalam media komputer;
membuat otorisasi akses kepada pemakai;
memantau dan mengevaluasi penggunaan database;
melaksanakan duplikasi database;
melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak database yang lama ke yang baru;
melakukan pencarian kembali database;
menerapkan rancangan konfigurasi sistem jaringan komputer;
membuat sistem pengamanan sistem jaringan komputer;
membuat sistem prosedur pemanfaatan sistem jaringan komputer;
melakukan uji coba sistem operasi jaringan komputer;
melakukan monitoring akses;
melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan komputer;
melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer;
membuat laporan kejanggalan sistem jaringan komputer;
membuat dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer;
membuat rancangan rinci sistem informasi;
mengembangkan dan atau meremajakan rancangan rinci sistem informasi;
membuat dokumentasi rincian sistem informasi;
membuat spesifikasi program;
melakukan verifikasi spesifikasi program; dan
mengembangkan dan atau meremajakan program paket. b. Pranata Komputer Muda, meliputi :
menyusun rencana studi kelayakan pengolahan data;
melaksanakan studi kelayakan pendahuluan pengolahan data;
melakukan studi kelayakan rinci pengolahan laporan data;
melaksanakan analisis sistem informasi;
merancang pengujian verifikasi atau validasi analis sistem informasi;
mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi sistem informasi;
memberikan pengarahan penerapan sistem informasi;
melaksanakan penginterogasian sistem informasi;
membuat rancangan sistem informasi;
merancang pengujian verifikasi atau validasi program;
mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi program;
membuat algoritma pemrograman;
memeriksa dokumentasi program dan petunjuk pengoperasian program;
menyusun studi kelayakan sistem komputer;
membuat spesifikasi teknis sistem komputer;
merancang sistem komputer;
mengoptimalkan kinerja sistem komputer;
merancang sistem database;
melakukan instalasi program database;
membuat prosedur pengamanan database;
merancang otorisasi akses kepada pemakai;
melakukan uji coba perangkat lunak baru dan memberikan saran- saran penggunaannya;
mengembangkan sistem database;
membuat dokumentasi rancangan database;
merancang sistem jaringan komputer;
merancang prosedur pengamanan sistem jaringan komputer; dan
merancang pengembangan sistem jaringan komputer. c. Pranata Komputer Madya meliputi :
melakukan diskusi dalam rangka integrasi sistem jaringan informasi keseluruhan;
mengidentifikasi kebutuhan pemakai dalam hal output, data, dan kinerja program;
membuat spesifikasi peralatan teknologi informasi yang diperlukan;
membuat rancangan sistem informasi keseluruhan;
meneliti dan mengusulkan metode pengembangan sistem informasi yang memberikan produktivitas kerja;
mengembangkan dan atau meremajakan rancangan sistem informasi keseluruhan;
memantau kinerja sistem informasi keseluruhan atau sistem informasi baru di lingkungan instansi;
memantau dan menilai kinerja sistem komputer yang telah dikembangkan;
menentukan penggunaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer untuk meningkatkan produktivitas;
membuat rancangan pembakuan dokumentasi sistem informasi dan atau program;
menyusun konsep program pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi; dan
mengusulkan alokasi sumber daya teknologi informasi bagi unit- unit kerja. d. Pranata Komputer Utama, meliputi :
melaksanakan studi lengkap terhadap organisasi dan lingkungan organisasi dalam rangka menentukan kebutuhan organisasi terhadap informasi;
menyusun rencana induk sistem informasi keseluruhan (Master Plan);
merintis revitalisasi rencana induk sistem informasi sesuai kemajuan teknologi/informasi;
merumuskan rencana integrasi sistem informasi keseluruhan;
melakukan evaluasi sistem informasi induk yang sedang berjalan;
menyusun dan merumuskan rencana seminar di bidang teknologi informasi; dan
melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi atau pembangunan sistem informasi baru, dan mengidentifikasi dampak usulan terhadap sistem informasi yang ada, terutama terhadap sumber daya.
