Pasal 10
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang jabatan Pranata Komputer Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah : a. Pranata Komputer Pertama; b. Pranata Komputer Muda; c. Pranata Komputer Madya; dan
d. Pranata Komputer Utama. (2) Jenjang pangkat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
a. Pranata Komputer Pertama, terdiri dari :
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Pranata Komputer Muda, terdiri dari :
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Komputer Madya, terdiri dari :
Pembina, golongan ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pranata Komputer Utama, terdiri dari :
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (3) Jenjang jabatan Pranata Komputer Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah : a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula; b. Pranata Komputer Pelaksana; c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pranata Komputer Penyelia.
(4) Jenjang pangkat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pranata Komputer Pelaksana, terdiri dari :
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari :
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
d. Pranata Komputer Penyelia, terdiri dari :
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
