PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Sakit harus menyediakan: a. pos komando; b. pusat informasi /humas; c. tanda evakuasi; d. jalur evakuasi cepat; e. tempat berkumpul; f. tempat penilaian pasien (triase) g. kamar operasi darurat; h. bangsal tambahan terbuka; i. kamar jenazah j. dapur umum; k. gudang logistik cadangan; l. pintu darurat; m. ramp;dan n. jalur hubungan dengan gedung yang berdekatan dengan Rumah Sakit.
