PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Tahapan deaktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan proses normalisasi dari struktur organisasi dalam keadaan bencana kembali menjadi struktur organisasi yang normal. (2) Tahapan deaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Pernyataan pengakhiran dari keadaan bencana dilakukan oleh ketua tim penanggulangan bencana; b. Setelah diakhiri, kegiatan Rumah Sakit kembali ke keadaan normal; c. Ketua tim penanggulangan bencana mengadakan pertemuan dengan seluruh tim untuk mengadakan evaluasi.
