PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Rumah Sakit secara otomatis menjadi Komandan kejadian bencana (Incident Commander)
(2) Dalam hal keadaan tertentu kewenangan kepala Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan organisasi Rumah Sakit.
